Ketum dan Waketum PBNU Serta Rais Aam Tidak Boleh Nyaleg, Ini Alasannya!

Ketum dan Waketum PBNU Serta Rais Aam Tidak Boleh Nyaleg, Ini Alasannya!
Ketum dan Waketum PBNU Serta Rais Aam Tidak Boleh Nyaleg, Ini Alasannya!

KPU Kabupaten Barito Utara disebut melakukan pelanggaran etik lantaran tidak mematuhi keputusan Bawaslu.

Belum dirinci Tessa soal jumlah yang dikumpulkan dari proses seleksi itu.yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Ketum dan Waketum PBNU Serta Rais Aam Tidak Boleh Nyaleg, Ini Alasannya!

Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK.tegasnyaKPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu pada Sabtu.JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya permintaan uang yang dilakukan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah ke Bank Bengkulu saat proses seleksi pegawai.

Ketum dan Waketum PBNU Serta Rais Aam Tidak Boleh Nyaleg, Ini Alasannya!

tiga tersangka ini disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangannya yang dikutip Senin.

Ketum dan Waketum PBNU Serta Rais Aam Tidak Boleh Nyaleg, Ini Alasannya!

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evrianshah alias Anca yang merupakan Adc Gubernur Bengkulu.

Dua saksi yang dicecar penyidik itu adalah Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu.Peristiwa tersebut.

Pihaknya berharap dengan penangkapan salah satu terduga pelaku bisa membawa petunjuk untuk menangkap delapan pelaku lainnya yang masih status buron.Lalu mereka membawa korban dan sopirnya untuk naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dengan kepala ditutup dengan penutup kepala warna hitam.

para pelaku membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan.kebetulan berencana meninggalkan Bali menuju Dubai.