Perkara Nomor 304/PHPU.
Hasil gelar perkara menyebutkan bahwa tawuran antarkampung itu telah memenuhi unsur sesuai pasal.Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman didampingi Kasat Reskrim Iptu Anselmus Leza dan Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Ibrahim Fakih Usman.

ujar Kapolres.telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bentrokan antarpemuda kampung yang terjadi pada Sabtu-Minggu yang menyebabkan tujuh orang terluka terkena anak panah.Para tersangka kini sudah ditahan di Polres Alor untuk penyidikan lebih lanjut.

juga sudah diamankan setelah peristiwa tawuran.seperti panah dan sampel batu.

Sudah langsung ditingkatkan menjadi penyidikan dari sebelumnya tahap penyelidikan.
Hal ini disampaikan Kapolres berkaitan perkembangan kasus tawuran atau bentrokan antarkelompok pemuda antara Kampung Wetabua dan Kampung Baru pada pekan lalu.BACA JUGA: | BERITA Qatar Tegaskan Masa Depan Jalur Gaza Ditentukan oleh Palestina 19 Februari 2025.
tetapi kembali lagi keesokan harinya dengan niat yang sama.MAKASSAR - Seorang lelaki lanjut usia (lansia) bernama Baso Daeng Rani yang mengaku sebagai pawang diterkam buaya hingga mengalami patah tulang pada bagian lengan saat mencoba menjinakkan hewan tersebut di lokasi wisata Cimory Land.
membenarkan bahwa buaya tersebut berasal dari Antang dan diserahkan ke Cimory oleh tim rescue.mereka melakukan ritual dengan memberikan pisang dan telur kepada buaya.



