serta penggunaan alat yang tepat.
JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menangkap satu tersangka penipuan deepfake yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan artificial intelligence atau AI menyerupai wajah Presiden Prabowo Subianto.Para tersangka dijerat pidana dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP.

Provinsi Lampung.proses pemeriksaan masih berjalan guna pengembangan kasus tersebut.Dalam melancarkan aksinya.

ujar Himawan saat dikonfirmasi.tersangka mencantumkan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi.

video itu diunggah ke berbagai akun media sosial sehingga masyarakat luas bisa melihat video yang dibuat menggunakan teknologi AI tersebut.
Pelaku ditangkap di kediamannya.Pemprov Kaltara sudah siapkan anggaran Rp 900 miliar atau hampir Rp1 triliun.
setelah dibuatkan SK (Surat Keputusan) Gubernur untuk menindaklanjuti.pihaknya saat ini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Kita masih menunggu turunnya Peraturan Pemerintah (PP).tapi kita siapkan untuk TPP-nya.



