Akibat peristiwa itu.
dan kami diminta untuk menyampaikan ini ke sekretariat dewan.Kepala KejariRejang Lebong Fransisco Tarigan mengatakan pihaknyadiminta oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong untuk melakukan penarikan dua unit kendaraan dinas dari Mahdi Husen.

berupa pembayaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan uang rehab ruangan kerja yang menggunakan uang pribadinya dengan total mencapai Rp100 juta.Kami selaku jaksa pengacara negara dari Kejari Rejang Lebong mengucapkan terima kasih kepada bersangkutankarena sudah secara konsekuen mengembalikan dua unit kendaraan dinas milik yang sempat dikuasainya itu.Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Rejang Lebong Ranu Wijaya mengatakanalasan mantan ketua DPRD Rejang Lebong ini menahan dua unit kendaraan dinas tersebut karena ada hak yang belum dibayarkan oleh Sekretariat DPRD Rejang Lebong.

JAKARTA - Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.mantan ketua DPRD Rejang Lebong periode 2019-2024 yang belum dikembalikan.

Dia menjelaskanpemanggilan kepada mantan ketua DPRD setempat langsung dipenuhi dengan membawa dua unit kendaraan dinas Toyota Sienta nopol BD 1285 KY.
ujar Rector Vande Armada.Diminta untuk konfirmasi sebagai saksi program waktu PGN yang diakuisisi oleh Pertamina.
nama dirutnya siapa.red) saksi.
Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.Ia mengaku dicecar terkait dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).



