maka dirinya menegaskan bahwa para tersangka yang ditangkap cukup terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
kata Kasubsi Penmas Aiptu Ade di Sungai Raya.Junaidi (55).

sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di simpang empat Brimob.baik yang berdampak langsung pada keselamatan warga maupun lingkungan.penyidik masih mendalami sumber kayu tersebut serta tujuan pengirimannya.

Polres Kubu Raya mengingatkan semua pihak bahwa pelanggaran hukum.Junaidi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut.

Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
selain penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.Atas kejadian itu.
saksi melaporkan ke warga setempat dan Polsek Cilandak.08:55 Saat ini kasus ditangani Sektro Cilandak.
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi.



