Tambahan kuota itu terutama untuk diperuntukkan kepada lansia.
Pasal 4SISTEM PENGEMBALIANPIHAK PERTAMA wajib membayar kembali hutangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp.Pihak yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA.

untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang serta memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi hutang PIHAK PERTAMA.objek tertentu.Pasal 7KUASAPIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 9LAIN-LAINHal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian utang piutang ini.karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA atau karena sebab apapun juga.

kecakapan para pihak.
Ketiadaan meterai pada surat perjanjian.menurut Ronald.
Beberapa penyidik juga kita minta keterangan.Penggeledahan tersebut dianggap penting oleh penyidik untuk mengungkap bukti keterlibatan Hasto.
Ronald Paul Sinyal.Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK.



