Di beberapa gerbang tol utama.
Menko PMK: Secepatnya 23 Januari 2025.Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo.

16 miliar subsider 5 tahun penjara.serta Sutedy Rp750 juta subsider 5 tahun penjara.Angie Rp52.

Angie 12 tahun.Damkar: Bisa Disegel 23 Januari 2025.

enam orang terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp234.
Romi dan Sutedy masing-masing 10 tahun.anggaranya pun sudah disiapkan.
Jalan bandara pun akan rampung tahun ini.apa semua sudah disiapkan.
KEmudian jalan tol katanya akhir tahun ini selesai.dan lain-lain sudah disiapkan.



