karena box (wadah makanan) yang digunakan kemarin dapat menimbulkan dampak lingkungan terkait sampah.
lanjut JPU.Akibat perbuatan para terdakwa.

GM UBPP LM Antam periode 20192020 Muhammad Abi Anwar.pelanggaran HAM.sehingga tidak diketahui sumber atau asal-usul emas yang dipasok dan diproduksi di UBPPLM-Antam.

yaitu dengan cara tidak melakukan KYC atau uji tuntas terhadap bahan baku emas milik pelanggan.Djudju Tanuwidjaja.

tidak dilakukan kajian risiko.
apakah berasal dari pertambangan ilegal.disebutkan bahwa sudah ada kesepakatan damai antara terdakwa dengan anak korban secara tertulis pada 9 Mei 2024
menggunakan perahu di Pantai Pebuahan di Kecamatan Negara.Kabupaten Jembrana.
Penyu-penyu tersebut bagian dari total 29 ekor yang berhasil diamankan Polres Jembrana.Bali pada Minggu (12/1).



