Direktur Utama PTPN XI inisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI inisial AT juga disebut mengondisikan proses lelang.
Kemudian mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel untuk menghindari kemacetan atau potensi kecelakaan.Namun pengemudi mobil boks diduga tetap menerobos palang perlintasan.

Akibat kecelakaan maut itu.Menurut laporan Masinis KA 302.JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mendapatkan laporan terkait kecelakaan yang terjadi terkait tertempernya KA 302 (Parcel Tengah) relasi Kampung Bandan Malang oleh sebuah mobil boks bermuatan tabung gas di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No.

Pasal 296 UU LLAJ menyebutkan bahwa pengendara yang nekat menerobos palang pintu kereta api dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.Peristiwa tabrakan maut yang terjadi di perlintasan kereta api (KA) Stasiun Pondok Jati.

pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu tertutup serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
hentikan kendaraan sebelum melintas dan tengok kiri serta kanan untuk memastikan jalur aman.Saksi yang tidak hadir itu adalah Agnes Novella selaku Direktur PT Panasia Synthetic Abadi.
kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa.Sumber VOI menyebut kasus ini bukan pengembangan dari perkara eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun.
Sudah ada satu tersangka yang ditetapkan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pada 12 Februari 2025.Sementara untuk dua saksi lainnya.



