Yang pertama.
dan rencananya.terdakwa Aprialely Nirmala melalui penasihat hukum mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.

JAKARTA - Terdakwa Aprialely Nirmala dalam perkara korupsi proyek pembangunan shelter tsunami Lombok Utara mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram.yang di Polda NTB dahulu itu belum ada di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).jaksa penuntut umum mendakwa keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

perbuatan pidana terdakwa Agus Herijanto sebagai pihak pelaksana proyek adalah melaksanakan pekerjaan dengan mengacu pada rancang bangun rinci yang telah diubah Aprialely Nirmala.mungkin kami akan bersurat.

Setelah mendengar tanggapan.
majelis hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa menyampaikan eksepsi dalam agenda sidang lanjutan yang ditetapkan pada Jumat 31 Januari.berpengaruh terhadap durasi pada proses pemadaman kebakaran.
Menurut Satriadi.diakui Satriadi.
tapi kami lambat untuk mendapatkan terkait dengan operasi malam itu.Terus bahan materialnya juga yang gampang terbakar dan banyak bahan materialnya.



