Pemkab Indramayu Tetapkan 6 Bangunan Bersejarah, Warga Diminta Tak Lakukan Vandalisme

Pemkab Indramayu Tetapkan 6 Bangunan Bersejarah, Warga Diminta Tak Lakukan Vandalisme
Pemkab Indramayu Tetapkan 6 Bangunan Bersejarah, Warga Diminta Tak Lakukan Vandalisme

Menurut Rivqy.

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah.Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.

Pemkab Indramayu Tetapkan 6 Bangunan Bersejarah, Warga Diminta Tak Lakukan Vandalisme

maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi.2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 sebagaimana dikutip hari ini.

Pemkab Indramayu Tetapkan 6 Bangunan Bersejarah, Warga Diminta Tak Lakukan Vandalisme

Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639).Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pemkab Indramayu Tetapkan 6 Bangunan Bersejarah, Warga Diminta Tak Lakukan Vandalisme

PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun yang sama.

akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.Terlambat kita menyambut Ramadhan kalau kita tidak memulai dengan malam satu Rajab.

Rangkaian acara berlangsung hingga memasuki waktu subuh dan jemaah diajak untuk salat Subuh berjamaah.yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Quran.

jadi malam ini kita akan sujud syukur 2 kali Bapak/Ibu.Maka doa tadi yang disampaikan berkali-kali.