membangun banyak silaturahim.
Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Polres Kubu Raya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya.kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya.

KALBAR - Polisimenangani kasus pencabulan seorang pria berinisial MI (50) terhadap anak sekolah dasar (SD) di Kubu Raya.Tersangka MI dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Jangan mudah percaya kepada orang-orang terdekat tanpa mengetahui latar belakang mereka.

pelaku menggunakan cara bujuk rayu untuk melancarkan aksinya.Menurut Ade.

Aiptu Ade.
Perbuatan tersebut dilakukan di rumah tersangka saat korban bermain dengan anaknya.Menurut keterangan saksi.
Ketika api berkobar.15 WIB oleh 30 personel.
Akibat kebakaran tersebut.Ternyata ada orang yang sakit strokeyang tidak bisa menyelamatkan diri dan menjadi korban kebakaran.



