Salin tautan video dengan mengetuk tombol Bagikan lalu pilih Salin Tautan.
dan Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.jauh melebihi batas toleransi yang diperbolehkan sebesar 100 ml per 20 liter.

Pertalite.12:11 | BERITA Usai Ratas Bareng Presidenkata pengacara Hasto sekaligus Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum PDIP Ronny B.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengumumkan bahwa akan dilaksanakan praperadilan.12:07 Tetapi pada hari yang sama.

Talapessy di kantor DPP PDIP.
kami mengajukan pada tanggal 14 Februari 2025 kemarin melalui E-Court.Gubernur menyelenggarakan pembatasan lalu lintas untuk kepentingan manajemen kebutuhan lalu lintas.
Itu yang kami siapkan sekarang.salah satu poin yang akan masuk dalam surat edaran Dishub Bali adalah larangan perusahaan yang beroperasi di Bali membawa kendaraan dari luar Bali.
Kami akan keluarkan surat edaran untuk menegaskan aturan itu.Kami coba kurangi (kendaraan nopol non DK).



