Bukan hanya dari APBN.
keduanya dinyatakan bersalah terlibat dalam rangkaian aksi pemerasan penonton DWP 2024.yang seluruhnya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Bripka RS.Sedangkan untuk JA diyakini sebagai Iptu Jemi Ardianto yang merupakan eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.ada dua terduga pelanggar yakni HK dan JA.

ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP ini.Namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan.

Ipda W dan Iptu AS yang diadili pada Jumat.
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait aksi pemerasan puluhan polisi terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.Kapolres mengatakan hewan tersebut dimangsa harimau berdasarkan penelusuran di sekitar lokasi penemuan bangkai sapi banyak tapak satwa liar jenis harimau.
Harimau merupakan satwa dilindungi undang-undang.Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru mengatakan ternak masyarakat tersebut dimangsa satwa dilindungi itu di tiga lokasi berbeda dalam rentang waktu dua pekan terakhir.
Senin (13/1).kata Nova Suryandaru.



