sebagai ruang kantor atau untuk penyimpanan.
serta James sebesar Rp119.perusahaan) non-kontrak karya sebesar Rp1.

lanjut JPU.Akibat perbuatan para terdakwa.GM UBPP LM Antam periode 20192020 Muhammad Abi Anwar.

pelanggaran HAM.sehingga tidak diketahui sumber atau asal-usul emas yang dipasok dan diproduksi di UBPPLM-Antam.

yaitu dengan cara tidak melakukan KYC atau uji tuntas terhadap bahan baku emas milik pelanggan.
Djudju Tanuwidjaja.dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Terdakwa disebut berkali-kali mencabuli korban hingga tahun 2024.Anak korban mengaku membuat cerita bohong mengenai disetubuhi oleh ayah kandungnya karena merasa kurang diperhatikan.
Sudah sidang keputusannya langsung kasasi.18:30 Kasus ini terjadi pada September 2023.



