dan masih banyak lagi.
Tumpang Sugian dijerat dengan Pasal 266 dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.Barcelona: Blaugrana Bidik Lima Kemenangan Beruntun 21 Februari 2025.

katanya saat ditemui di kawasan Kabupaten Tangerang.20 Februari 2024.Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten.

menjelaskan bahwa Tumpang menjadi tahanan kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.13:15 Mirodin menyebut bahwa Tumpang Sugian diduga telah memalsukan surat pernyataan sehingga sertifikat tanah bisa diterbitkan atas namanya.

Doni Saputra.
karena kami akan sangat kecewa jika itu terjadi.ujar Latif.
802 personel.serta BKO TNI.
ribuan personel itu akan disiagakan di titik-titik yang telah dipetakan.802 personel gabungan dikerahkan.



