Jika hukum di Indonesia ini memang sulit ditegakkan atau sulit ditegakkan.
total korban tewas akibat miras oplosan di Cianjur telah mencapai 10 orang.Baca Juga: Geger Tragedi Pesta Miras di Cianjur.

display(div-ad-read_body_1); }); Dinas Kesehatan berencana meningkatkan sosialisasi ke berbagai pihak.seorang anak jalanan tewas usai menenggak alkohol 70 persen bersama teman-temannya.Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya bahan kimia tertentu yang tidak boleh dikonsumsi.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Cianjur.[Antara] Baca Juga: Pesta Miras Oplosan Berakhir Tragis.

Kasus di Mande melibatkan sembilan warga Desa Kademangan yang mengonsumsi alkohol 96 persen yang dibeli secara online.
yaitu di Kecamatan Mande dan Kecamatan Sindangbarang.5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Harvey Moeis yang mewakili PT RBT divonis dengan pidana 6sehingga setidaknya dapat mendukung keterpenuhan kebutuhan dasar.
Penyaluran akan dilakukan dalam empat periode.PKH ditujukan untuk lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau menghadapi keterbatasan ekonomi.



