Namun untuk daerah-daerah yang tidak mengalami kendala sengketa.
melimpahkan berkas perkara pelecehan seksual dengan tersangka penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus Buntung ke Pengadilan Negeri Mataram.kami masih menunggu penetapan jadwal dari Pengadilan Negeri Mataram.

Untuk penetapan agenda persidangan maupun majelis hakim yang akan menyidangkan perkara milik Agus.Untuk sidang.Efrien memastikan pihaknya sudah memberitahukan kepada tersangka IWAS yang kini menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Tersangka IWAS menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat usai jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian pada hari Kamis (9/1).dia mengatakan masih menunggu penetapan dari pihak pengadilan.

kata Efrien dilansir ANTARA.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara tersangka IWAS sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana pada Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Udang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.Polisi yang menerima laporan sejak Minggu 12 Januari dini hari langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
Kepala Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease.dan kekerasan lainnya.
yang melibatkan pelemparanAndhika belum memberikan keterangan.



