pulau itu tidak untuk dijual dan terserah kepada rakyatnya untuk memutuskan masa depan mereka.
banyak pekerja migran Indonesia yang memiliki keahlian tinggi dan diminati oleh pemberi kerja di luar negeri.nantinya klasifikasi pekerja migran akan diatur dengan adanya RUU tersebut.

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).kata Doli di Kompleks Parlemen.yang pertama adalah ada peningkatan penambahan visa buat negara.

yang di antaranya bertujuan untuk meningkatkan devisa serta keamanan pekerja migran Warga Negara Indonesia (WNI).dia mengatakan Baleg DPR RI akan mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan pekerja migran.

Ini kan juga sekaligus nanti undang-undang ini juga harus bisa kita jaga martabat dan muruah bangsa dan negara kita.
Sehingga apa yang menjadi target kita tadi ya.Sementara di saat yang bersamaan.
katanya di Jakarta Kamis.Maluku (Maluku Tengah.
Purworejo.Pemprov DKI Buka Opsi Kurangi Hibah untuk Ormas 28 Januari 2025.



