Tegal Alur (5 RT).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan.kata Bima kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK.

ujar Prasetyo saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen.Sudah pasti nanti materinya.KPK nantinya akan dilibatkan untuk jadi pengisi materi.

Retret itu.antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi maupun kabupaten.

retret kepala daerah penting dilakukan guna mengkoordinasikan kerja-kerja antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
sambung Bima.perlu penyesuaian dalam UU tersebut.
diantaranya mengenai kewenangan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
korban kekerasan.yang menjadi latar belakang dalam kerangka penyusunan revisi yakni adanya pengalihan kewenangan urusan perlindungan PMI dari Kementerian Ketenagakerjaan menjadi ke Kementerian Perlindungan pekerja Migran Indonesia memerlukan penyesuaian pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.



