Tugas-tugas ini bisa beragam.
Babinsa/Bhabinkamtibnas.keluarga korban dan masyarakat sekitar.

kedua korban berhasil dievakuasi dari bibir tebing dan dibawa menuju ke lokasi bivak pertama untuk diberikan penanganan medis pertama.Fathur Rahman mengatakan kedua pendaki warga Desa Popilo.Halmahera Utara.

namun dalam perjalanan malam hari pun tiba.karena kedua korban belum kembali sehingga dua rekannya yang sementara berkemah dan menunggu terpaksa kembali ke Desa Popilo untuk memberitahukan pihak keluarga dan kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak Basarnas Tobelo.

Selanjutnya Tim melakukan proses evakuasi
Berdasarkan pantauan di lokasi.\Atas perbuatannya.
kata Kasat Reskrim Iptu Luk Luk il Maqnum dilansir ANTARA.Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat ( 1 ) ( 2 ) ( 3 ) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat ( 1 ) ( 2 ) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap saudara HMT setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka.Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap santriwati di Kecamatan Pringgarata



