5 derajat Celcius.
tapi tidak mau Visum et Repertum.Perbuatan tak terpuji itu pun diketahui warga lainnya yang tengah memantau kamera CCTV.

Kasusnya masih dalam penyelidikan.Sesuai keterangan korban dan kakek (pelaku) ini.Setelah mendengar laporan tak menyenangkan tersebut.

AKP Sri Yatmini saat dikonfirmasi VOI.pelaku pun hanya terdiam.

sehingga warga melaporkan ke ayah korban atas perbuatan pelaku.
AKP Sri menjelaskan.Manang menjelaskan dari penyelidikan diketahui bahwa pelaku menggunakan skemaponzidalam melakukan aksinya.
Pada saat tersebut tersangka menjelaskan kepada korban bahwa korban bisa memperolehcashbackdari total dana yang akan dicairkan dari toko daring sebanyak 30 persen hingga 40 persen dalam kurun waktu 14 hari.Manang menjelaskan pelaku mengajak korban agar melakukan pinjaman pada aplikasi belanja daring dan menerangkan jika pinjaman itu dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai dengan cara melakukan pembelian barang yang ada pada pranala toko daring yang dikirimnya.
Atas kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 379 KUHPidana tentang penipuan.Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan sampai saat ini.



