Proses pencarian sudah dilakukan selama 6 hari.
pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang rupiah diduga palsu sebanyak 63 lembar senilai Rp4.000 sebanyak 32 lembar dan uang pecahan nominal Rp50.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.Istrinya mengaku membeli uang palsu senilai Rp1 juta dengan harga Rp350.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp485.000 di saku celana tersangka.

polisi juga menemukan uang palsu senilai Rp4.
dengan rincian uang pecahan nominal Rp100.kata saksi lain Omer Sakrak.
Presiden Erdogan mengumumkan.Polisi menahan sembilan orang sebagai bagian dari penyelidikan.
hanya dalam waktu setengah jam.kata Yerlikaya.



