Penemuan jenazah ini terjadi di tengah upaya baru yang dilakukan mediator Qatar.
dan ponsel.saat adik korban bernama Lamelo dihubungi langsung pelaku menggunakan gawai milik korban.

Tim menuju ke lokasi dan mengamankan dua orang pelaku.kedua pelaku dijerat Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan sengaja atau mempertahankan perampasan.Polisi langsung menuju ke lokasi penyekapan korban di rumah lama milik pelaku Ambo Upe.

Saat ini kedua terduga pelaku lainnya berstatus DPO.sebuah palu.

Jika tidak diberikan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil.Yunani utara.
Pada tahun 1999.kata Staikouras.
Penundaan tersebut mendorong biaya proyek menjadi lebih dari 3 miliar euro.dan pertikaian mengenai penempatan stasiun di dekat penemuan arkeologi penting.



