Eks Pejabat MA Zarof Ricar Akui Beri Uang Rp75 Juta ke Ketua PN Surabaya

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Akui Beri Uang Rp75 Juta ke Ketua PN Surabaya
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Akui Beri Uang Rp75 Juta ke Ketua PN Surabaya

Angga dan Shenina nampak kompak memberi komentar dengan mencatumkan gambar love warna putih.

pihaknya kini tengah memantau proses persidangan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.Ronald Tannur telah divonis bebas oleh hakim PN Surabaya.

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Akui Beri Uang Rp75 Juta ke Ketua PN Surabaya

Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus kematian seorang wanita berinisial DS yang merupakan kekasihnya sendiri.KY telah menjadwalkan kembali untuk memeriksa saksi-saksi tambahan.tiga terdakwa yang merupakan hakim dari PN Surabaya.

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Akui Beri Uang Rp75 Juta ke Ketua PN Surabaya

selaku perantara untuk mengatur kasasi Ronald Tannur.Lisa diduga menjanjikan uang Rp5 miliar untuk para hakim kasasi.

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Akui Beri Uang Rp75 Juta ke Ketua PN Surabaya

Erintuah Damanik dan Mangapul dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tiga Hakim Agung yang menjadi majelis kasasi Ronald Tannur adalah Ketua Majelis Kasasi adalah Hakim Agung Soesilo dengan Anggota Hakim Agung Sutarjo dan Ainal Mardhiah.dia diwajibkan membayar denda Rp1.

Baca Juga: Rahasia Mudah Hindari Denda Hak Cipta dari Pengacara Artis: Penyanyi Wajib.Unggahan Agnez Mo [Instagram/@agnezmo]Pelantun Coke Bottle tersebut juga menyinggung soal keserakahan.

Agnez Mo juga menuliskan kasasi.Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya.