13:30 Penyerahan ini menandai pengembalian jenazah pertama selama perjanjian saat ini.
Jasa Bakti Agung yang mengatur penyaluran tenaga kerja ilegal.dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

yang menawarkan pekerjaan rumah tangga di Batam dengan gaji Rp2.korban dijemput oleh tersangka JY dan DW.diduga ikut terlibat dalam eksploitasi korban.

KUPANG - Polda Nusa Tenggara Timur menangkap tiga tersangka kasus TPPO di Batam dengan inisial JY.Kasus ini bermula ketika korban meninggalkan rumahnya di Desa Kotabes.
![]()
dan sedang ditahan di Mapolda NTT.
Kabupaten Kupang.kata Mamang dilansir ANTARA.
Gunung Manglayang.dan ditutup.
kata Mamang.jika tidak ada kabar sampai Senin (17/2) maka meminta tolong untuk diberitahukan kepada keluarganya.



