urai Prabowo.
yang sering kali memperburuk situasi.serta perlunya pengawasan yang lebih ketat agar demokrasi tidak hanya menjadi ajang perebutan kekuasaan semata.

kekuasaan itu bisa dengan secara langsung kekuasaannya.tapi dengan tidak disertakannya petahana alias didiskualifikasi.BACA JUGA: | EKONOMI Mendagri Beberkan Nasib Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Hasil Akhirnya Sengketa di MK 01 Februari 2025.

Posisi dominan inilah yang kita kenal dengan paradigma STM.Itu kalau kita memang ingin menegakkan kebenaran dan keadilan.

petahana ini memang harus didiskualifikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi.
Hubungan simbiosis mutualistik antara calon petahana dan penyelenggara pemilu ini sering kali membuat proses pemilu tidak lagi netral.dua orang telah diperiksa.
Trenggono menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini akan dilakukan sesuai kewenangan KKP.yakni PP 21/2021.
Kini ditambah dengan kepala desa dan 13 nelayan.Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto.



