13:50 Dengan dasar itu.
kata Mansyur dalam rapat pleno Baleg.Di mana PMI belum terlindung dari praktik perdagangan manusia termasuk perbudakan dan kerja paksa.

perlu penyesuaian dalam UU tersebut.diantaranya mengenai kewenangan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

korban kekerasan.yang menjadi latar belakang dalam kerangka penyusunan revisi yakni adanya pengalihan kewenangan urusan perlindungan PMI dari Kementerian Ketenagakerjaan menjadi ke Kementerian Perlindungan pekerja Migran Indonesia memerlukan penyesuaian pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno presentasi Tim Ahli dalam rangka penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen.
Dalam rapat tersebutmelakukan perbaikan khususnya edukasi dan internalisasi kepada seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk bijak dalam bermedia sosial.
JAKARTA - PT Timah Tbk mengungkapkan permintaan maaf atas video salah satu pegawai berinisial DCW yang mengejek pekerja honorer pengguna BPJS Kesehatan.DCW menghina pegawai honorer yang berobat di rumah sakit memakai BPJS Kesehatan
VOI Media berulang tahun pada 29 Januari.JAKARTA - Kamis 30 Januari 2025.



