45 hari itu untuk melengkapi dokumen.
Perkembangan teknologi digital akan memudahkan pelayanan perlindungan terhadap PMI termasuk dalam situasi darurat.Kemudian mengenai sistem perlindungan PMI belum maksimal.

UU No 18 Tahun 2017 belum memberikan perlindungan hukum ekonomi dan sosial PMI dan keluarganya secara maksimal baik sebelum atau saat berangkat maupun setelah Purna.09:28 Empat.Akibatnya PMI tidak mendapatkan pelayanan perlindungan yang maksimal dari negara.

kesewenang-wenangan.Kemudian ada lagi permasalahan sistem informasi pelayanan perlindungan PMI.

Terakhir terkait PMI non prosedural.
Di mana PMI yang sering bermasalah di luar negeri sebagian besar karena mereka berangkat tidak melalui prosedur yang benar atau unprosedural.BP3MI Riau telah berkoordinasi dengan Polri.
tukas Fanny.dan pemerintah daerah setempat.
Untuk menekan angka pengiriman PMI ilegal.Satu Warga Negara Indonesia meninggal dunia atas nama Basri berasal dari Riau.



