antara lain PT Intan Agung Makmur atau IAM dan PT Cahaya Inti Sentosa atau CIS yang memiliki afiliasi dengan Agung Sedayu Group
ujar Frans.maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Setelah membacakan putusan.di Pengadilan Negeri Medan dilansir ANTARA.Hakim meyakini perbuatan terdakwa Reza yang menjabat Priority Banking Officer BRI Kantor Cabang Medan Putri Hijau terbukti telah melakukan tindak pidana.

yakni membuat catatan palsu pembukuan rekening bank untuk mencairkan uang korban Barisan Sinaga.terdakwa menawarkan produk baru Reksa Dana Optima Excellent Customer kepada Barisan Sinaga sebagai imbal jasa dari produk asuransi yang telah dicairkan.

Kamis (9/1).
Terdakwa Reza melakukan pemalsuan dokumen dan memproses pencairan dana sebesar Rp5.yakni berinisial RD selaku Direktur Perusahaan Umum Daerah Tirta Mon Krueng Baro.
Dari hasil audit Inspektorat Provinsi Aceh ditemukan kerugian keuangan negara dalam pengadaan bahan kimia tersebut sebesar Rp1.16:45 Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a.
Uang tersebut diamankan di rekening penampungan lainnya Kejaksaan Negeri Pidie.Tiga orang tersangka itu.



