Kasus Pembunuhan Sandy Permana, Polisi Gelar Prarekonstruksi Sore Ini

Kasus Pembunuhan Sandy Permana, Polisi Gelar Prarekonstruksi Sore Ini
Kasus Pembunuhan Sandy Permana, Polisi Gelar Prarekonstruksi Sore Ini

organisasi yang memantau aktivitas permukiman.

Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.menjatuhkan pidana dua tahun tiga bulan kepada terdakwa berinisial K (17) asal Kabupaten Serang yang merupakan pelaku kasus pencabulan pada anak Sekolah Dasar (SD) berusia 11 tahun.

Kasus Pembunuhan Sandy Permana, Polisi Gelar Prarekonstruksi Sore Ini

perbuatan nya dinilai hakim merusak masa depan anak korban dan bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan.Sedangkan keadaan yang meringankan.Tapi akhirnya orang tua korban tahu dan melaporkan kejadian itu ke Polisi.

Kasus Pembunuhan Sandy Permana, Polisi Gelar Prarekonstruksi Sore Ini

vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama tiga tahun.Vonis itu dibacakan oleh hakim tunggal.

Kasus Pembunuhan Sandy Permana, Polisi Gelar Prarekonstruksi Sore Ini

Karena merasa takut dan tidak enak.

korban yang akan bermain ke rumah temannya ditelepon oleh pelaku bahwa ia akan menjemput korban dan mengajaknya ke suatu tempat.bukan dari bandar.

polisi menemukan 62 batang pohon ganja yang sudah tertanam di pot danpollybag.Dia (memiliki ganja) dari hasil bereksperimen membeli bibit ganja.

KOTA BATU - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Batu.kalau panen baru dijemur dan dijual dua gram Rp100 ribu.