17:12 Jaksa mengatakan kepercayaan itu merupakan kedok bagi Khan untuk menerima tanah secara ilegal dari pengembang real estate.
kataHerwatan.Baik Robinson maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dari jumlah investasi yang diperoleh PT Gunung Samudera Tirtomas.3 miliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).negara mengalami kerugian sebesar Rp336.

harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk memenuhi kewajiban itu.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

kata hakim.
20:11 Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DIY.Perbuatan pidana bersama-sama ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 44.
Empat terdakwa yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan negeri Samarinda.Kalimantan Timur (Kaltim).
248 ini telah melewati 2 kali persidangan.Empat terdakwa dihadirkan dalam sidang perkara ini memiliki peran masing-masing.



