Saat ini jenazah korban sudah dibawa ke RSUP Prof dr.
aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku.

serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang.sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.ucap dia.

Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk ASN.serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Ini bukan hal yang baru.
Dalam Bab IISebagian besar akses jalan dan jembatan ini menjadi kewenangan Pemprov Kaltara.
Sudah ditangani.Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan.
pembangunan jembatan alternatif jadi prioritas penanganan dampak bencana alam tersebut.Rusaknya sejumlah akses jalan dan jembatan di Krayan Selatan itu dibenarkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan asal Krayan.



