dan melihat terdakwa Arjuna sedang membawa tas jinjing di parkiran Apartemen De Prima.
dan tidak seharusnya membutuhkan waktu 20 hari untuk dibongkar.Ombudsman RI mengkritik masalah pelayanan publik.

hal tersebut tidak benar.Yeka menegaskan bahwa berdasarkan keterangan Kemenko Bidang Perekonomian.Kementerian Lingkungan Hidup.

Ombudsman juga akan terus memantau tindak lanjut dari KKP terkait dengan percepatan pembongkaran pagar laut ilegal di wilayah Banten.TANGERANG Ombudsman Republik Indonesia mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera membongkar pagar laut ilegal sepanjang 30.

tentu ada potensi pidana.
Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan bahwa lokasi pemagaran laut tersebut tidak memiliki dokumen hak apapun.Namun setelah melihat korban tertidur.
Pelaku kemudian mengambil handphone milik korban.Setelah puas menganiaya korban.
Sementara korban membuat laporan di Polsek Cempaka Putih atas perbuatan pelaku.pelaku kemudian pergi meninggalkan korban.



