Bintoro menyampaikan
Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.Ade menjelaskan.

POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR.Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan.Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Polres Kubu Raya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya.

kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya.KALBAR - Polisimenangani kasus pencabulan seorang pria berinisial MI (50) terhadap anak sekolah dasar (SD) di Kubu Raya.

Tersangka MI dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jangan mudah percaya kepada orang-orang terdekat tanpa mengetahui latar belakang mereka.kontraktor dari China.
dalam menjalin kerja sama dengan negara lain untuk melakukan proyek 3 juta rumah.keterlibatan kontraktor dan pekerja dalam negeri penting agar perusahaan konstruksi di Indonesia juga mendapatkan manfaat dan keuntungan dari pembangunan itu.
namun dengan syarat mereka akan menunjuk kontraktor dari China.Semua pekerja dari Indonesia.



