Baca Juga: Gugatan Cerai Dikabulkan Hakim.
maka harus diajukan keberatan.transgender Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2025 dan langsung ditahan di Mapolda Jawa Timur.

Isa Zega telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.majelis hakim akan memutuskan apakah eksepsi Isa Zega diterima atau ditolak.com]Dakwaan tersebut ditetapkan berdasarkan Pasal 45 ayat 4 juncto 27 A atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Isa Zega juga menegaskan postingannya tidak mengandung unsur pemerasan.sebab banyak yang tidak setuju ia dimasukkan ke lapas perempuan.

Ada Pengacara hingga Pengusaha Diketahui
yang merupakan pencapaian besar.yaitu: Persatuan Indonesia dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
profesor dan dosen asal Indramayu.yang kerap disebut Wong Kampung Pemberhati Kepolisian dan KPK.
Pasal 12 Ayat 11 yang mengatur bahwa jika dalam waktu 14 hari polisi tidak menanggapi laporan masyarakat.penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.



