saat ini menjadi Awas atau level IV pada Rabu siang oleh Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Setelah ditangkap.Pengakuan terdakwa Arjuna.

karena terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 23.8 kilogram dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.yang sebelumnya menuntut terdakwa Arjuna dengan pidana mati.

sabu-sabu itu milik seseorang bernama Wawan (lidik).Terdakwa Arjuna ditangkap setelah pihak Satres Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi masyarakat atas keberadaan narkotika di apartemen tersebut.

dan memerintahkannya membawa barang haram itu ke Kota Palembang.
Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga dengan pidana penjara seumur hidup.biar minta dijagain.
Zulkifli (51) mengungkapkan alasannya pelaku dapat membawa mobil pasangan suami istri Apan dan Talita.kata Zulkifli saat ditemui VOI di Jalan Syarpa komplek Saeka Residance.
Mereka pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan pintu gerbang rumah korban terbuka.saya taunya pas sabtu.



