Sambut Putusan MK, STIGMA Ingin Gibran Berpartisipasi di Pemilu 2024

Sambut Putusan MK, STIGMA Ingin Gibran Berpartisipasi di Pemilu 2024
Sambut Putusan MK, STIGMA Ingin Gibran Berpartisipasi di Pemilu 2024

Kota Kupang.

Nurhadi mengungkapkanpembangunan gedung BPSDM Provinsi Kaltara di Tanjung Selor itu pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi sehingga yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.Sementara delapan saksi yang telah diperiksa salah satunya pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial RA.

Sambut Putusan MK, STIGMA Ingin Gibran Berpartisipasi di Pemilu 2024

Aspidsus Nurhadi Puspandoyo menjelaskan.Kita temukan sejumlah dokumen dan barang elektronik untuk menjadi bukti serta bahan penyidikan.kemudian mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Sambut Putusan MK, STIGMA Ingin Gibran Berpartisipasi di Pemilu 2024

ungkap Kajati.Kita belum menetapkan tersangka.

Sambut Putusan MK, STIGMA Ingin Gibran Berpartisipasi di Pemilu 2024

TANJUNG SELOR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) merilis hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltara di kantor Dinas PUPR-PERKIM.

belum diketahui siapa dari 8 saksi yang dimintai keterangan apakah berpotensi menjadi tersangka.pembangunan gedung tersebut sudah sesuai dengan spesifikasinya.

Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Kalimantan Utara (Kaltara).maka selanjutnya dilakukan proses peradilan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipidkor Samarinda.

Setelah pemberkasan selesai dan ada penetapan tersangka.seperti handphone hingga laptop.