kata Kyaw Zaw dilansir Reuters.
Pengemasan dan pengepakan harus memenuhi standar internasional.MALUKU - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku menyatakan telah menggagalkan pengiriman sirip hiu tak bersertifikat dari dan ke Ambon dengan total berat 80 kilogram (kg).

surat keterangan asal dan identitas.kontaminasi dan memastikan keamanan konsumsi.Ia mengungkapkan.

pengambilan sampel untuk tes laboratorium jika diperlukan.mencegah penolakan ekspor dan membangun kepercayaan pelanggan.

Pemeriksaan ini juga memastikan kepatuhan terhadap peraturan internasional dan nasional.
BKHIT melakukan pemeriksaan visual dan fisik.jelas Victor kepada wartawan.
Victor melanjutkan.dan Dion Saputra.
mitra dari Polsek Ciputat Timur.pada Kamis.



