kata Tjahjadi di kantor pusat PT Transjakarta.
Hanggar sementara kami gunakan bekas Mako Wing 1Korban yang sama sekali tidak punya firasat bakal mengalami nasib tragis itu pun menyanggupi untuk menemui tersangka di TKP.

BATURAJA - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU).IptuRedho Agus Suhendra mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka terungkap pembunuhan sadis itu dilakukan karena motif dendam.Sebelumnya korban melaporkan adik tersangka ke polisi atas dugaan tindak pencurian buah kelapa sawit di kebun sawit yang dijaga oleh korban.

tegas Kasat Reskrim.Kasus tersebut sebetulnya berakhir damai.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
polisi berhasil melakukan penangkapan melalui pendekatan persuasif dengan keluarga tersangka.Barang tersebut kemudian disita untuk dilakukan analisis.
Adapun terkait jumlah uang yang ditemukan penyidik.Penyidik kemudian menemukan bukti yang diduga terkait kasus Rita Widyasari.
ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.ada juga tas.



