Yandri semestinya menghindari kegiatan atau aktivitas yang dapat memengaruhi netralitas aparat desa.
Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih.termasuk dari Kepala Desa Bojong sekaligus Sekretaris DPC Apdesi Serang.

display(div-ad-read_body_1); }); Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2.sehingga tindakan Yandri Susanto berpotensi besar memengaruhi netralitas para aparat desa dalam Pilkada Serang.Baca Juga: Respons PAN Usai MK Sebut Mendes Yandri Cawe-cawe di Pilkada Serang googletag.

Kemenangan Batal Tapi Tak Diskualifikasi googletag.Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
MK menegaskan bahwa tindakan Yandri melanggar Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016 yang melarang pejabat negara mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.Untuk perkara ini memang kami tidak bisa masuk kepada substansi.
Komisi III DPR RI juga akan memberikan masukan terhadap MA agar memberikan atensi terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) Alex Denni dengan mempertimbangkan jaminan Business Jusgment Rules (BJR) serta mengevaluasi pemberlakuan Pasal 55 KUHP terhadap Alex Denni terkait putusan bebas atas nama Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah sesuai prinsip keadilan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.Saya sangat mendorong penguatan sistem peradilan.
Komisi III juga akan mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh agar tidak terjadi kembali disparitas putusan seperti yang terjadi pada Alex Denni.Ketua Badan Pengurus PBHI Julius Ibrani mengatakan.



