Heru menambahkan
Sehingga yang bisa mengevaluasi pejabat dimaksud adalah yang melaksanakan uji kelayakan tersebut.kan ada mekanisme tidak setuju.

dan dia di situ sudah menjabat selama 25 tahun.Kalau tidak setuju.MK ataupun PTUN.

semua warga negara melakukan uji terhadap keputusan DPR itu.DPR bisa mengevaluasi pejabat lantaran fit and proper test dilakukan oleh DPR.

justru begitu.
hasil fit and proper yang sudah dilakukan oleh DPR bisa kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum.ujar Ketua Umum Dekopin Bambang Haryadi di Kantor BPK RI.
jika ada kesalahan dalam perjalanan pengurus lama.13:43 Bambang menekankan.
Yang artinya.Karena kita ingin dekopin ke depan lebih transparan dan lebih clear and clean lah pengelolaan keuangan maupun aset.



