Laquavius Kashaka Cotton (kiri).
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia diberlakukan sejak Oktober 2024 karena Apple dinilai belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).termasuk Menteri Investasi serta Menteri Perindustrian.

[Ist]Untuk menyelesaikan isu ini.diharapkan iPhone 16 dapat segera beredar di pasar Indonesia tanpa kendala regulasi.Salah satu solusi yang dibahas adalah rencana investasi Apple di Indonesia.

display(div-ad-read_body_1); }); Namun.Regulasi di Indonesia mewajibkan produk yang dijual di pasar domestik memiliki setidaknya 35 persen komponen buatan lokal.

diskusi telah dilakukan antara Apple dan berbagai pihak terkait.
com - Apple akhirnya mencapai kesepakatan dengan pemerintah Indonesia terkait izin pemasaran seri iPhone 16.maka rumusan norma ketentuan Pasal 373 Ayat (1).
Hal ini dapat dicermati dengan rumusan kaidah bahwa Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi.sebagai konsekuensi atas prinsip itu.
Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar.jika berangkat dari spirit Pasal 376 Ayat (3) UU Nomor 23/2014 tentang Pemda.



