com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto tidak menerima praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto
Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK.Koordinator ICW Agus Sunaryanto menilai putusan ini menunjukkan bahwa Djuyamto meyakini bukti yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguatkan penetapan Hasto sebagai tersangka.

HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi diJalan Sutan Syahrir Nomor 12A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri.Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

display(div-ad-read_body_1); }); Gugatan Ditolak Hakim Sebelumnya.mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK).

menahan serta membawa perkara ini ke pengadilan pokok.
Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan aliasobstruction of jusctice.Penetapan tersangka itu setelah gugatan praperadilan Hasto ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karena ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan obstruction of justice.display(div-ad-read_body_1); }); Ia pun menegaskan.
Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak.meski gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



