adalah daya tahan yang diklaim lebih lama.
ketiga satwa ini telah menunjukkan perilaku berburu yang alami dan kemampuan terbang yang optimal.Sebelum dilepasliarkan.

ketiga elang tersebut telah menjalani proses rehabilitasi di Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan yang berlokasi di Tabanan.232/KSDAE/KKHSG/KSA.Pelaksanaan kegiatan ini sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal KSDAE No ND.

2 /02/2025tanggal 18 Februari 2025perihal persetujuan pelepasliaran satwa elang paria.19:04 BKSDA Bali juga menegaskan pentingnya menjaga habitat alami elang agar tetap lestari.

karena tindakan tersebut melanggar undang-undang dan dapat berdampak negatif terhadap kelestarian spesies.
sehingga dinyatakan layak untuk dilepasliarkan.jika tidak dianggap sebagai bagian dari keuangan negara.
13:50 | EKONOMI Rosan soal Danantara Kebal Hukum: Bisa Diaudit BPK dan KPK 24 Februari 2025.BACA JUGA: | BERITA BPK Bisa Dijudicial Review.
UU BPK Nomor 15 Tahun 2006 memberikan kewenangan kepada BPK untuk mengaudit semua lembaga yang mengelola keuangan negara.Dalam perspektif Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003.



