ini di daerah Kembangan.
Vicky-Suwendi meminta MK membatalkan hasil Pilkada Pemalang 2024 yang ditetapkan KPU setempat.pengajuan permohonan Vicky dan Suwendi melewati tenggang waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

dalam sidang perdana.ucap Suhartoyo.kedudukan hukum.

Vicky-Suwendi menduga KPU Kabupaten Pemalang berupaya untuk tidak menghitung seluruh suara yang masuk.ucap kuasa hukum Vicky-Suwendi.

Tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa pilkada ialah tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
Suhartoyo menjelaskan.berdasarkan informasi yang diterimanya.
Kami berharap kejadian ini segera terungkap dan pelakunya ditangkap karena sudah meresahkan masyarakat Kota Bogor.20:25 Korban diduga sempat berselisih paham dengan seseorang di Pasar Mawar sebelum kejadian.
Kakak korban.ia juga menyampaikan kekhawatirannya atas maraknya peredaran senjata api ilegal.



