Insyaallah nanti di menjelang bulan Ramadan.
Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tiga tersangka.antara pukul 00.

dan parang.yang merupakan pelaku utama pencurian itu.dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Berdasarkan pengakuan.melakukan aksinya dengan modus operandi yang terencana.

Pengungkapan kasus ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat mengenai hilangnya unit AC di berbagai lokasi di Samarinda.
Tersangka FS dan MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.aturan ini masih dalam tahap kajian ulang karena mendapat berbagai masukan dari masyarakat.
dan SMA di Jakarta untuk meringankan biaya sekolah dan mendukung keberlanjutan pendidikan mereka.Saya semangatnya akan mengembalikan KJP ini seperti di era gubernur sebelumnya.
ujar Pramono di Jakarta.serta Anies Baswedan.



