000 setiap 3 bulan atau Rp2.
katanya kepada wartawan dari Ruang Oval Gedung PutihMEDAN - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumatera Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) DK diberhentikan secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena dugaan orientasi seksual yang menyimpang.

Ia menyebutkan bahwa keputusan PTDH terhadap AKBP DK telah dijatuhkan oleh Bidang Propam Mabes Polri.yakni biseksual.Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan razia.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan razia terhadap anggota kepolisian lainnya untuk mencegah kejadian serupa.sejak proses rekrutmen sebagai Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

00:10 Tidak ada razia.
yang melibatkan hubungan dengan laki-laki maupun perempuan.termasuk mengenai jumlah alat bukti yang disita.
Terbitlah bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa KohodTerbitlah bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod.
Ya kan pisah dong orang udah berbeda.Namun pada intinya.



