gampang kok.
dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.JAKARTA - Polres Mukomuko di Provinsi Bengkulu menangkap pengedar narkoba jenis sabu yang sering menjadikan lahan perkebunan kepala sawit yang jauh dari permukiman penduduk sebagai tempat transaksi.

pengedar narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.dan dari hasil pemeriksaan oleh petugas didapat barang bukti satu botol minuman kemasan plastik merk Le Mineral yang di dalamnya terdapat satu lembar tisu berwarna putih membungkus delapan paket sabu.

15:33 Termasuk.yang mana barang bukti sabu diperolehnya dari seseorang yang berdomisili di Provinsi Sumatera Barat.

personelnya berhasil menangkap SE.
bahwa tersangka ini jaringan antar provinsi.16:25 | BERITA Ini Alasannya Monumen Reyog Ponorogo Lebih Tinggi dari GWK 11 Januari 2025.
ujar Cak Imin Gedung Konvensi TMPN Jakarta.dalam kesempatan tersebut.
untuk menggerakkan seluruh sendi kehidupan.Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut generasi muda merupakan calon pemimpin masa depan.



