Empat Orang Begal Tebas Tangan Sejoli Sampai Putus di BKT Duren Sawit 30 Desember 2024
and Governance (ESG)subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman mencapai empat tahun penjara.

untuk dilakukan penahanan terhadap terduga penggelapan tersebut.Polres Humbahas mengeluarkan surat panggilan dan surat perintah penahanan terhadap DH.Dari hasil interogasi.

dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.tertanggal 20 Oktober 2023.

Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secepatnya.
diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan pencatatan palsu.Ada dugaan kendaraan bermotor yang ditemukan penyidik dititipkan oleh tersangka dalam kasus ini.
penyidik menemukan beberapa diantaranya masih diagunkan atau menjadi jaminan.17:50 Diberitakan sebelumnya.
sambung juru bicara berlatar belakang penyidik itu.penyidik turut menemukan bukti elektronik dan dokumen.



